Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Helena Lim Diduga Pakai Duit Korupsi Timah untuk Beli Rumah di PIK dan Tas Mewah

Helena Lim diduga telah membelanjakan sejumlah aset dari hasil dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Helena Lim Crazy Rich PIK
Helena Lim Crazy Rich PIK

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim diduga telah membelanjakan sejumlah aset dari hasil dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Pada intinya, Helena diduga memberikan sarana kepada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis untuk mengumpulkan uang pengamanan terkait penambangan timah ilegal dari sejumlah perusahaan.

Modusnya, uang yang dikumpulkan itu melalui dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ujar JPU di persidangan.

Aset itu di antaranya, satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 008 Pluit, Jakarta Utara, pada 2022; dan satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2 pada 2020-2021.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena pada 2020; dan satu bidang dan bangunan di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.

Selain tanah dan bangunan, jaksa juga menyebut Helena telah menggunakan uang hasil membelikan mobil Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Adapun, Helena juga diduga mengalirkan uang hasil dugaan korupsi untuk membeli 29 tas mewah dengan sejumlah merek, Louis Vuitton, Hermes dan Chanel.

"Bahwa selain itu, terdakwa HELENA juga menyimpan sejumlah uang di beberapa Money Changer yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp.36.000.000.0000," pungkas JPU.

Helena Tak Ajukan Eksepsi 

Helena Lim melalui penasehat hukumnya menyatakan bahwa tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan dari jaksa penuntut umum di kasus timah.

"Baik yang mulia, setelah kami berdiskusi terdakwa tidak akan mengajukan keberatan dan proses bisa lanjut ke pembuktian yang mulia," ujar salah satu penasihat hukum.

Oleh karenanya, Ketua Majelis Halim, Rianto Adam Pontoh memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Sementara, JPU menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 180 saksi.

"Total Termasuk saksi mahkota, saksinya 180, majelis," tutur JPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper